Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Langkah Pemerintah untuk Cegah Antrean Haji Tak Terkendali

Kompas.com - 09/06/2021, 10:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan berbagai macam cara agar antrean keberangkatan haji tetap terkendali.

Adapun hal ini dilakukan karena selama dua tahun terakhir pemerintah membatalkan keberangkatan haji untuk jemaah Indonesia.

"Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (9/6/2021).

"Kemenag juga melarang praktek pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk membayar setoran awal jemaah," lanjut dia.

Selain itu, pemerintah juga menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Adapun peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

Baca juga: Kemenag: Penundaan Haji 2 Tahun Terakhir Semakin Memperpanjang Antrean

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu," ujarnya.

"Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," ucap dia.

Khoirizi menambahkan, jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca juga: Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji 2021 Akan Diumumkan Minggu Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com