JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tindakan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM merupakan bentuk pembangkangan hukum.
Staf Divisi Humas Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyebutkan tindakan ini diperparah dengan dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
"Apa yang terjadi saat ini, Pimpinan KPK tidak datang ke Komnas HAM adalah pembangkangan pada hukum, dan celakanya hal itu didukung pejabat publik lain yakni Menpan RB Tjahko Kumolo," sebut Andi dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Andi menegaskan bahwa Komnas HAM bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pada UU tersebut, lanjur Andi, Komnas HAM diberikan wewenang untuk memanggil pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
"Pak Tjahjo mungkin lupa pada sumpah pejabat publik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pejabat publik itu diwajibkan taat pada UU yang berlaku," terang Andi.
Baca juga: Pimpinan KPK Mangkir, UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Dipenuhi
"Nah Komnas HAM bekerja berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan diberikan melalui UU itu wewenang untuk memanggil pihak yang diduga melanggar HAM," tegasnya.
Andi juga menuturkan bahwa soal yang diajukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Pasalnya, ragam pertanyaan yang diberikan bernada diskriminatif, menyerang ranah privat dan mengandung unsur pelecehan seksual.
"Indikasi pelanggaran HAM (dalam TWK) itu sebetulnya sudah jelas nampak dari pertanyaan diskriminatif, mengarah ke hal privat, mengandung unsur-unsur pelecehan seksual, dan menyerang kebebasan berkeyakinan atau beragama seseorang," imbuhnya.
Terakhir, Andi menduga bahwa dukungan Tjahjo pada Pimpinan KPK untuk tidak datang dalam panggilan Komnas HAM menguatkan dugaan adanya persekongkolan jahat untuk melemahkan Lembaga Antirasuah itu.
"Saya menduga dukungan Menpan RB ini ada muatan dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan jahat antar elite untuk melemahkan KPK," pungkas dia.
Diketahui Pimpinan KPK mangkir dari pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (7/6/2021) kemarin.
Baca juga: Saat Menpan-RB Tjahjo Kumolo Samakan TWK KPK dengan Litsus Era Orba
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mencari keterangan tentang dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada proses alih fungsi tersebut diketahui KPK menggunakan penilaian asesmen TWK yang pertanyaan-pertanyaannya terindikasi melanggar HAM.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Pimpinan KPK tidak hadir karena menunggu penjelasan dari Komnas HAM tentang pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam alih fungsi status pegawai KPK itu.
Pada kesempatan yang berbeda, Menpan RB Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa Pimpinan KPK tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM.
Dalam pernyataannya, Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarnegaraan itu (dengan) pelanggaran HAM?," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.