JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura pada salah satu perusahaan penyedia paket bansos.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Dalam persidangan itu Dino dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Saat meminta fee tersebut Joko menggunakan kode 90 sentimeter dan 1 meter pada percakapan telepon.
"(90 sentimeter dan 1 meter maksudnya) Dolar (Singapura) mungkin ya," sebut Dino dikutip dari Tribunnews.com.
Dino menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan jatah 50 ribu paket bansos pada tahap 6 dan 11.
Jatah itu turun setengahnya dari yang dijanjikan oleh Joko. Setelah mendapatkan jatah itu, Dino menjelaskan bahwa Joko meminta fee sebesar Rp 1,050 miliar.
Dino memberikan uang itu secara bertahap pada Joko.
Penyerahan pertama Rp 650 juta, dan Rp 400 juta sisanya, Joko meminta dalam bentuk Dolar Singapura.
"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," tutur dia.
Namun karena bingung mengonversi mata uang Rupiah ke Dolar Singapura, Dino tetap membayarkan sisanya dalam bentuk Rupiah.
Setelah pembayaran itu, sambung Dino, Joko tetap meminta fee dalam bentuk Dolar Singapura.
"Diminta saja pak sederhananya 'ya ini mana untuk paket ini? Masih kurang'," katanya.
Pada perkara ini Jaksa menduga Juliari Batubara telah menerima fee dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari
Uang tersebut didapatkan Juliari melalui perantara Joko dan Adi.
Dua penyuap Juliari diketahui telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Keduanya adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta pengusaha Harry Van Sidabukke.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini