JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap alasan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur adanya posisi wakil menteri di Kementerian PAN-RB.
Menurut Tjahjo, perpres tersebut dibuat supaya pengisian posisi wakil menteri dapat segera diisi bila nanti telah dibutuhkan oleh presiden.
"Kami mempersiapkan Perpres Pak. Perpres semua kementerian kami persiapkan oleh (Kementerian) PAN-RB dan Setneg sehingga hak prerogatif presiden kalau sewaktu-waktu menambah kementerian, menambah wamen itu tidak perlu harus dipersiapkan dulu," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tjahjo Sebut Presiden Telah Pertimbangkan Urgensi Soal Posisi Wamenpan RB
Tjahjo menuturkan, pengisian posisi wamenpan RB sepenuhnya kewenangan presiden, baik itu dibiarkan kosong ataupun diisi oleh orang-orang pilihan presiden.
Namun, ia menekankan, perpres tersebut diteken supaya presiden dapat segera menunjuk seorang wamenpan RB bila nyatanya posisi itu dibutuhkan.
"Misalnya beliau nanti akan 'besok kalau ada tiga wamen lagi' sudah siap perpresnya. Jadi itu, jadi kami dengan setneg sudah mempersiapkan rancangan perpresnya, sudah beliau teken," ujar Tjahjo.
Ia pun menyerahkan keputusan soal sosok yang akan mengisi poisis wamenpan RB kepada presiden, apakah berasal dari partai politik atau kalangan profesional.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Jabatan Wamenpan-RB Tak Perlu Jadi Polemik
"Apapun jabatan menteri dan wamen sudah jabatan politis, itu sah-sah saja terserah bapak presiden," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteken pada 19 Mei 2021.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, salah satu hal yang diatur oleh prepres tersebut adalah jabatan wakil menteri PAN-RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.