Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan Obligasi “Dragon” Fiktif Diungkap

Kompas.com - 03/06/2021, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mabes Polri mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk obligasi “dragon” fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, para pelaku menggunakan obligasi atau surat utang dalam berbagai bentuk pecahan mata uang.

“Jadi mereka para pelaku menyampaikan bahwa ini obligasi China atau dragon atau bentuk dan gambar segala macamnya itu bergambar naga,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Salah Satu Pelaku Obligasi Fiktif Mengaku Bisa Gandakan Uang

Helmy mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah obligasi dalam berbagai jenis pecahan mata uang, di antaranya pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun.

“Kita juga menemukan berbgai macam pecahan uang ya, diduga mata uang termasuk obligasi yang dikatakan obligasi China tadi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan, para tersangka menjanjikan para korban dengan iming-iming bahwa obligasi “dragon” tersebut bisa dicairkan.

Para tersangka, menurut dia, meminta imbalan sejumlah pembayaran tertentu kepada para korban yang tertarik dengan obligasi itu.

“Bagaimana para pelaku bisa meyakinkan korban. Jadi dia secara perorangan menjelaskan bahwa dia punya obligasi dragon yang bisa cairkan tapi dia butuh pembiayaan dan biaya administrasi dan sebagainya,” ujar Helmy.

“Kemudian menjanjikan tadi disebutkan bahwa ini bisa kalau sudah dicairkan bisa senilai Rp 100 miliar. Nah dari iming-iming ini korban menjadi tergerak menyerahkan uangnya secara bertahap,” kata dia.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pencurian Uang Obligasi Fiktif, Kerugian Capai Rp 36 Miliar

Terkait kasus obligasi “dragon” fiktif tersebut, Mabes Polri telah menahan dua tersangka, yakni dua pria berinisial AM dan JM.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Camry, Hilux, Jeep, sepeda motor Kawaski, serta pecahan uang 1 juta hingga 1 triliun dalam kertas obligasi tersebut.

Setidaknya, Helmy menyebut, obligasi “dragon” fiktif tersebut diketahui telah memakan tiga korban.

Namun, Helmy tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.

"Sehingga kerugian yang dialami korban itu tadi mencapai tadi kurang lebih Rp 3 miliar dan yang sedang dilakukan pendalaman ini kurang lebih 36 atau 39 miliar," kata Helmy.

Ketiga korban mengklaim mendapat kerugian sebesar Rp 3 miliar, sedangkan, Hemly mendalami ada potensi kerugian hingga Rp 36 miliar dari kasus tersebut.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com