JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Muhammad Damis, memberikan peringatan kepada saksi bernama Agustri Yogasmara atau Yogas.
Damis meminta agar Yogas tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Ia juga meminta Yogas untuk tidak menutupi keterlibatan orang lain dalam memberikan kesaksian.
"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," tegas hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam persidangan tersebut, Yogas dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...
Hakim Damis juga mengatakan kepada Yogas bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, saksi yang melakukan perbuatan tersebut dapat langsung ditahan pada saat itu juga.
"Kalau majelis ini berkesimpulan, saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara, dan menurut ketentuan hukum acara, saudara boleh kami tahan malam ini," tutur hakim Damis.
"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," sambung hakim Damis.
"Tidak yang mulia," jawab Yogas.
Setelah memperingatkan Yogas, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa untuk kembali menggali informasi.
Diketahui keterlibatan Yogas dalam perkara ini disebutkan oleh terpidana bansos Covid-19 yang menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Baca juga: Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19
Saat dihadirkan dalam sidang pada Senin (24/5/2021) pekan lalu, terpidana kasus yang sama, Harry Van Sidabukke mengatakan bahwa Yogas adalah orang dekat anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Ikhsan Yunus.
Harry mengatakan bahwa Yogas bisa menentukan berapa jumlah paket bansos untuk setiap perusahaan.
Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan uang fee sebesar Rp 9.000 pada Yogas untuk setiap paket bansos.
Adapun dalam sidang hari ini Yogas dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa korupsi dana bansos Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.