Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Kewenangan MK, Yusril: Ciptakan Norma Baru adalah Wewenang Presiden dan DPR

Kompas.com - 02/06/2021, 16:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji Undang-Undang (UU) dengan UU Dasar 1945.

Menurut dia, seharusnya MK tidak bisa serta-merta membuat tafsiran dari pasal atau UU yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam diskusi daring bertajuk "Putusan MK Verifikasi Parpol: Menepuk Air di Daur Ulang Terpercik Muka Sendiri", Selasa (1/6/2021).

"Kami yang dulu terlibat dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pikiran itu sederhana, ada yang mengatakan bahwa MK itu menguji UU dan menyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu, selesai diputuskan begitu, selesai tugas MK," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Nilai Putusan MK soal Verifikasi di UU Pemilu Tidak Logis

Yusril mengatakan, dalam penyusunan UU tentang MK para perumus akhirnya memberikan perluasan kewenangan pada MK.

Namun, MK mengembangkan suatu yurisprudensi, memperluas kewenangannya dengan memperbolehkan.

"Kalau MK itu kemudian menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kemudian dia menafsirkan sendiri nah putusan MK itu kan menjadi semacam norma baru," ujarnya.

"Lebih celaka lagi dulu jamannya Pak Mahfud MD, MK menyatakan satu pasal bertentangan lalu dia bikin pengaturannya seperti ini," kata Yusril.

Oleh karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai bisa saja nantinya presiden dan DPR keberatan dengan putusan MK.

Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan

Pasalnya MK, kata Yusril memiliki peran, dia secara teori hukum tata negara dia peranannya itu adalah melakukan kewenangan legislasi sebatas negative legislation.

"Dia (MK) hanya meniadakan, bukan dia menciptakan (norma) yang baru. Karena menciptakan yang baru itu adalah kewenangan DPR dan presiden," ucap Yusril.

Sebelumnya Yusril menilai, putusan MK mengenai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak logis.

Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com