JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan.
Boyamin mengatakan, uji materi bertujuan menguji adanya perbedaan pengertian dalam Pertimbangan Putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menekankan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Hari ini saya telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang perbedaan pengertian dari tidak boleh merugikan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK" dalam proses alih status menjadi ASN.
Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok
“Jadi dimaknai oleh Kepala BKN secara materiil artinya secara hak yang materiil yaitu hak gaji dan hak-hak tunjangan lainnya,” ucap dia.
“Sementara saya memahami tidak merugikan itu adalah dalam pengertian secara substansi tidak boleh diberhentikan kecuali melanggar hukum dan melanggar etik,” lanjutnya.
Atas hal tersebut, Boyamin akan menguji untuk memperkuat Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.
Boyamin berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung saat ini.
“Harapan saya nanti dikabulkan sehingga ini tidak merugikan pegawai KPK yang bagus-bagus, integritas teruji dan tidak pernah melanggar hukum tadi,” kata dia.
Boyamin menilai, pegawai KPK yang ada saat ini sudah mendapat status sebagai pegawai tetap.
Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan, Komnas HAM Periksa 6 Pengurus WP KPK Hari ini
Menurut Boyamin, status tersebut hanya bisa diberhentikan apabila ada pegawai yang melanggar hukum.
Ia pun menilai, ada upaya dari pihak tertentu untuk memecat orang yang berkinerja baik dari Lembaga Antirasuah itu.
“Karena pegawai KPK itu sejak awal statusnya adalah pegawai tetap, ini hanya boleh diberhentikan kalau memang melanggar, kecuali kalau perusahaan swasta misalnya ini bangkrut, ini kan KPK tidak bangkrut karena digaji negara,” ujar dia.
“Justru kami mencurigai pemberhentian ini memang upaya-upaya untuk mengeluarkan orang baik-baik dan orang berintegritas,” imbuhnya.