Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan

Kompas.com - 31/05/2021, 18:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan.

Boyamin mengatakan, uji materi bertujuan menguji adanya perbedaan pengertian dalam Pertimbangan Putusan MK UU 19/2019 untuk perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menekankan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Hari ini saya telah mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang perbedaan pengertian dari tidak boleh merugikan alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Boyamin menilai, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memiliki interpretasi berbeda terkait pengertian yang menyebut "tidak boleh merugikan hak pegawai KPK" dalam proses alih status menjadi ASN.

Menurut dia, seharusnya tidak boleh ada satu pun pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: 77 Guru Besar Antikorupsi Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Besok

“Jadi dimaknai oleh Kepala BKN secara materiil artinya secara hak yang materiil yaitu hak gaji dan hak-hak tunjangan lainnya,” ucap dia.

“Sementara saya memahami tidak merugikan itu adalah dalam pengertian secara substansi tidak boleh diberhentikan kecuali melanggar hukum dan melanggar etik,” lanjutnya.

Atas hal tersebut, Boyamin akan menguji untuk memperkuat Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.

Boyamin berharap, tidak ada pegawai KPK yang dirugikan melalui pemberhentian dalam proses alih status yang berlangsung saat ini.

“Harapan saya nanti dikabulkan sehingga ini tidak merugikan pegawai KPK yang bagus-bagus, integritas teruji dan tidak pernah melanggar hukum tadi,” kata dia.

Boyamin menilai, pegawai KPK yang ada saat ini sudah mendapat status sebagai pegawai tetap.

Baca juga: Tindak Lanjuti Laporan, Komnas HAM Periksa 6 Pengurus WP KPK Hari ini

Menurut Boyamin, status tersebut hanya bisa diberhentikan apabila ada pegawai yang melanggar hukum.

Ia pun menilai, ada upaya dari pihak tertentu untuk memecat orang yang berkinerja baik dari Lembaga Antirasuah itu.

“Karena pegawai KPK itu sejak awal statusnya adalah pegawai tetap, ini hanya boleh diberhentikan kalau memang melanggar, kecuali kalau perusahaan swasta misalnya ini bangkrut, ini kan KPK tidak bangkrut karena digaji negara,” ujar dia.

“Justru kami mencurigai pemberhentian ini memang upaya-upaya untuk mengeluarkan orang baik-baik dan orang berintegritas,” imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diberhentikan karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara 24 pegawai akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan masih ada potensi diberhentikan apabila tidak lolos.

Baca juga: Senin Ini, KPK Rapat soal Permintaan Pegawainya untuk Ditunda Jadi ASN

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK. Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi bahkan meminta agar hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com