Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Anggota DPR: Alih Status Bukan Seperti Melamar ASN

Kompas.com - 27/05/2021, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) semestinya tidak disamakan seperti pelamar ASN.

Taufik menegaskan, alih status pegawai KPK merupakan amanat revisi Undang-Undang KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK maka semestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara) memaknai bahwa proses alih status pegawai KPK ini bukanlah seperti melamar sebagai ASN tetapi secara hukum menjadi ASN karena UU," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Profil Kepala BKN Bima Haria yang Dituding Membangkang dari Jokowi soal TWK Pegawai KPK

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, semua pihak semestinya menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam hal pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia mengingatkan, dalam pertimbangan hukum putusannya, MK memang menyatakan adanya peraturan pelaksana berupa peraturan KPK yang mengatur mekanisme peralihan untuk memberi jaminan kepastian hukum.

Namun, kata Taufk, MK juga menegaskan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Meskipun dibenarkan oleh MK adanya ketentuan pelaksana yang mengatur mekanisme demi kepastian hukum tetapi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN," ujar Taufik.

Sebagai jalan tengah, Taufik mengusulkan agar BKN menyatakan alih status ini tetap berjalan bagi seluruh pegawai yang bersedia untuk menjadi ASN.

"Sementara hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) menjadi bahan evaluasi bagi negara dalam hal pembinaan, penempatan dan penugasan," kata dia.

Di samping itu, Taufik juga mengajak seluruh pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dari polemik pemberhentian pegawai KPK akibat tidak lolos TWK.

"Karena jika terus menerus seperti ini saling menjatuhkan, melontarkan isu dan rumor negatif maka yang rugi adalah upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Taufik.

Baca juga: ICW Nilai Kepemimpinan Firli Bahuri Terburuk Sepanjang KPK Berdiri

Diketahui sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com