JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Majelis Hakim: Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq Shihab Dkk Dikurangi Masa Ditahan
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Rizieq Shihab Tak Terbukti Menghasut di Kerumunan Petamburan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara dua tahun untuk Rizieq Shihab dan 1,5 tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk Rizieq Shihab dan dua tahun untuk Haris Ubaidillah dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.