JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia mengalami peningkatan secara merata.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan, ada empat provinsi dengan keterisian tempat tidur gabungan ruang isolasi dan ruang ICU di atas 50 persen yaitu Sumatera Utara (58 persen), Kalimantan Barat (58 persen), Sumatera Barat (53 persen) dan Riau (53 persen).
"Ini terus kami cermati selain mereka dapat mudik lokal dan PMI-nya juga naik," katanya dalam yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5/2021).
"Kalau kita breakdown lagi, sedikit berbeda untuk posisi tempat tidur intensif atau ICU di Riau, ini kuning, 65 persen," sambungnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, RSD Wisma Atlet Siapkan hingga 10.000 Tempat Tidur
Di Pulau Sumatera, kata Azhar, hampir seluruh provinsi mengalami kenaikan. Pihaknya sudah melihat terjadi peningkatan sebelum masa libur panjang kemarin.
Sementara di Pulau Jawa, keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 mengalami kenaikan dalam tiga hari terakhir.
Untuk data keterisian tempat tidur di RS rujukan Covid-19 di Pulau Kalimantan tercatat Kalimantan Barat yang mengalami kenaikan.
Namun, provinsi-provinsi lainnya tetap diwaspadai akan terjadinya kenaikan BOR.
"Kemudian untuk provinsi lain NTT, NTB, Bali relatif terkendali, demikian juga di Sulawesi, ini rata-rata trennya menurun kecuali Sulawesi Utara," ucapnya.
Baca juga: Persi Sebut Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Sejumlah Rumah Sakit Usai Libur Lebaran
Berdasarkan hal tersebut, Azhar mengatakan, pihaknya meminta seluruh rumah sakit untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur dengan melakukan konversi.
Ia menjelaskan, apabila rumah sakit masuk dalam zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka harus mengonversi minimal 40 persen dari tempat tidur rawat inap menjadi perawatan pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Kemudian, untuk rumah sakit masuk dalam zona kuning atau BOR di atas 60-80 persen, maka dapat mengonversi minimal 30 persen dari tempat tidur rawat inap menjadi perawatan pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Terakhir, untuk rumah sakit masuk dalam zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka dapat mengonversi minimal 20 persen dari tempat tidur rawat inap menjadi perawatan pasien Covid-19 serta mengonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.