Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran JPU Minta Hakim Larang Atribut FPI, Rizieq: Kenapa Muncul dalam Sidang Kasus Urusan Prokes?

Kompas.com - 20/05/2021, 23:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengaku heran dengan tuntutan jaksa penuntut ummum (JPU) yang meminta majelis hakim melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, kata Rizieq, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri yang mengatur pembubaran FPI, termasuk pelarangan penggunaan atribut FPI.

"SKB 6 menteri atau 6 pejabat tinggi setingkat menteri itu sudah membubarkan FPI, sudah melarang FPI, termasuk melarang penggunaan atribut FPI, sudah ada dalam SKB, tapi kenapa tiba-tiba pelarangan atribut FPI kok dimunculkan dalam pasal selundupan dalam kasus sidang daripada urusan prokes," kata Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Rizieq Minta Hakim Abaikan Replik, Tuntutan, dan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Menurut Rizieq, hal itu justru menimbulkan kecurigaan, apakah SKB itu tidak cukup kuat untuk melarang penggunana atribut FPI atau justru SKB tersebut inkonstitusional.

"Sehingga pemerintah tidak percaya diri dengan putusan ilegalnya sehingga mereka menyelundupkan tuntutan pelarangan atribut FPI supaya menjadi justifikasi legalisasi terhadap SKB yang bernuansakan politik tersebut," ujar Rizieq.

Oleh karena itu, kata Rizieq, ia meyakini sejak awal bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kasus politik, bukan kasus hukum.

Rizieq menambahkan, kecurigaan itu semakin terlihat ketika JPU juga menuntut agar para terdakwa dalam kasus Petamburan dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat.

"Ini bagi kami ini merupakan satu tuntutan yang kelewatan, keluar batas, dan maaf kami jadi makin yakin dengan adanya tuntutan semacam ini," kata Rizieq.

Baca juga: Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Petamburan

Ia berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini menolak tuntutan-tuntutan JPU yang dinilainya sebagai selundupan untuk memenuhi syahwat politik.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menuntut agar Rizieq dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dicabut haknya menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar lima terdakwa tersebut dicabut haknya untuk menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama dua tahun.

Di samping itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan hakim melarang kegiatan penggunaan simbol atau atribut terkait FPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com