Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Indonesia Tolak Pembahasan Resolusi "Responsibility to Protect"

Kompas.com - 20/05/2021, 13:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia menolak agenda pembahasan resolusi Responsibility to Protect (R2P) saat pengambilan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA), Selasa (18/5/2021).

Konsep atau gagasan R2P merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Febrian A Ruddyard mengatakan, Indonesia berpandangan bahwa konsep R2P yang dihasilkan pada World Summit Outcome, 2005, masih relevan.

"Kita memandang daripada bikin (resolusi) baru lagi yang tidak bisa dijawab dengan benar, kenapa enggak pakai yang lama, kenapa mesti bikin baru lagi kalau (resolusi agenda) yang lama saja sudah bisa jalan," ujar Febrian, dalam konferensi pers, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi Responsibility to Protect, Ini Penjelasan Kemenlu

Febrian menuturkan, penolakan Indonesia ini berbeda dengan negara-negara yang menolak karena tidak menyetujui konsep R2P.

Febrian menuturkan, ada negara yang menolak konsep R2P secara keseluruhan.

Namun, ada pula negara-negara yang hanya menolak pembahasan resolusi, tetapi tetap mendukung konsep R2P seperti Indonesia.

“Itu sebabnya pada saat kita voting kita gunakan explanation of vote, karena kalau kita tidak lakukan kita akan berada dengan basket yang sama dengan orang-orang yang tidak suka R2P,” tutur dia.

Febrian menambahkan, anggapan yang salah atas penolakan Indonesia terjadi akibat banyak orang hanya melihat hasil pemungutan suara yang beredar di media sosial, tanpa membaca alasannya.

“Ini kan semulanya karena tidak baca explaination of vote, belakangan baru bacanya. Kemudian juga isi resolusinya juga tidak dibaca dengan jelas,” ucapnya.

Baca juga: Kemenlu Klarifikasi Simpang Siur Kabar Indonesia Tolak Rancangan Responsibility to Protect di Sidang Umum PBB

Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan dengan hasil pengambilan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB atau UNGA terkait Resolution on The Responsibility to Protect and Prevention of Genocide, War Crime, Ethnic Cleansing and Crime Against Humanity

Dalam dokumen tersebut, ada 115 negara yang memberikan suara dukungan, 15 negara yang memberikan suara menolak, dan 28 negara yang tidak memilih atau abstain.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menolak resolusi R2P dalam dokumen tersebut.

Selain Indonesia, ada Belarusia, Bolivia, Burundi, China, Kuba, Korea Utara, Mesir, Eritrea, Kirgistan, Nicaragua, Federasi Rusia, Syiria, Venezuela, dan Zimbabwe yang menolak agenda tersebut.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menekankan bahwa Indonesia tidak menolak gagasan dari Responsibility to Protect.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com