Ia mengatakan, penolakan yang diberikan tersebut terkait pembentukan agenda baru tahunan dalam rangka membahas resolusi R2P.
Faizasyah menjelaskan sejumlah alasan mengapa Indonesia menolak pembahasan rancangan resolusi tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Ratifikasi Statuta Roma
Pertama, Indonesia menilai tidak perlu ada pembentukan agenda baru, karena pembahasan R2P di Sidang Majelis Umum PBB selama ini sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen PBB selalu dapat dilaksanakan.
Kedua, Responsibility to Protect dalam Sidang Umum PBB sudah memiliki agenda, yakni Follow Up to Outcome of Millenium Summit.
Ketiga, konsep R2P sudah jelas tertulis di Resolusi 60/1 Tahun 2005, atau The 2005 World Summit Outcome Document, paragraf 138–139.
Konsep R2P mengandung tiga gagasan pilar. Pertama, tanggung jawab negara untuk melindungi rakyatnya dari pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kedua, komitmen komunitas internasional untuk membantu negara-negara menjalankan tanggung jawabnya itu.
Ketiga, tanggung jawab setiap negara anggota PBB untuk merespons secara kolektif, tepat waktu dan tegas ketika suatu negara gagal memberikan perlindungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.