Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Bakal Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya

Kompas.com - 10/05/2021, 11:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana melelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.

Hal ini disebabkan sejumlah aset sitaan dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi.

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (10/5/2021).

Menurut Ali, pelelangan aset sitaan yang belum diputus pengadilan diperbolehkan sebagaimana diatur di Pasal 45 KUHAP.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Komut Asabri

Salah satu dasar yang digunakan dari pasal tersebut adalah biaya penyimpanan aset terlalu tinggi dan bersifat cepat rusak.

Ia mengatakan, rencana pelelangan aset sitaan Asabri dan Jiwasraya ini telah dikoordinasikan Jampidsus kepada Kapus Pemeliharaan Aset.

"Kan bisa, karena biaya penyimpanan terlalu tinggi, lekas rusak, boleh dilelang sebelum ada putusan," ujar dia.

Aset sitaan yang direncanakan untuk segera dilelang adalah kapal, bus yang disita di Solo, Jawa Tengah, serta beberapa kendaraan mewah yang disita di Jakarta.

Dengan demikian, barang bukti kejahatan dugaan tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berubah menjadi bentuk uang.

"Yang dilaporkan tadi perkembangan ke saya beberapa bus yang ada di Solo, kemudian beberapa mobil yang ada di Jakarta. Kemudian yang baru dilakukan penghitungan kapal," jelas Ali.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH, serta JS.

Baca juga: Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 2 Tersangka dan Seorang Saksi

Saat ini berkas perkara kesembilan tersangka itu telah dilimpahkan untuk tahap pertama kepada jaksa penuntut umum. Total sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.

Adapun di kasus Jiwasraya, keenam terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka diputus pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Sementara aset yang disita mencapai Rp 18 triliun. Dua terdakwa lainnya masih berproses di pengadilan. Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com