Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK

Kompas.com - 02/05/2021, 21:56 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang krisis integritas dan krisis demoralisasi.

Kedua krisis itu, menurut Azra, timbul akibat adanya revisi Undang-Undang KPK atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Krisis integritas itu terlihat dari pegawai KPK itu yang mencuri barang bukti hampir dua kilo emas dan ada pegawai KPK yang memeras pejabat," kata Azra dalam diskusi daring Minggu (2/5/2021).

Krisis integritas lain dari KPK, kata Azra, yakni gagalnya KPK melakukan operasi penggeledahan di Kalimantan Selatan yang diduga karena bocornya informasi tentang operasi KPK itu.

Baca juga: 51 Guru Besar Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU KPK

"Nah yang kedua adalah demoralisasi, banyak pegawai KPK berhenti karena pegawai KPK itu dijadikan ASN dan itu juga menjadi masalah," ucap Azra.

Dia mengatakan, staf-staf di KPK yang mempunyai integritas melihat bahwa perubahan status menjadi ASN dan apa yang terjadi di dalam seleksi komisioner serta di dalam revisi Undang-Undang KPK membuat mereka kehilangan harapan akan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, saat ini korupsi semakin jelas mengalami peningkatan di berbagai sektor dalam berbagai lini maupun berbagai tingkatan di pemerintahan.

Azra berpendapat, revisi Undang-Undang KPK yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo maupun KPK hanya sekedar gimmick dan bentuk ketidakseriusan dalam memberantasan korupsi.

"Memang pendekatan yang ditawarkan oleh Presiden Jokowi ataupun KPK sendiri sejak keluarnya revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lebih menekankan kepada pencegahan tapi saya kira itu hanya gimmick saja," kata Azra.

"Gimmick dan trik untuk mengalihkan perhatian dari keseriusan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain itu hanya basa-basi atau lip service saja," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 51 profesor yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Baca juga: Degradasi Pemberantasan Korupsi, 51 Profesor Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK

Surat terbuka itu berisi permohonan agar MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi.

Nama-nama dalam daftar 51 anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi itu merupakan profesor dari berbagai perguruan tinggi.

Selain Azyumardi Azra, ada Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim, Guru Besar FH UI Sulistyowati Irianto, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto, Guru Besar FH UII Ni’matul Huda, dan Guru Besar STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com