Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri, MKD DPR Cermati Perkembangan

Kompas.com - 30/04/2021, 13:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait adanya pencegahan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin disebut berperan dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan,” kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April

MKD, kata Trimedya, mengedapankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Tapi apa pun, ya kami mengikuti ini, walaupun ya kami kan masih percaya praduga tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, juga Trimedya mengaku kaget saat mendengar kabar bahwa KPK melarang Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.

Ia menilai KPK begitu cepat bergerak dalam menangani kasus tersebut.

"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucapnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Airlangga soal Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Trimedya menjelaskan saat ini DPR RI masih dalam masa reses hingga tanggal 5 Mei 2021.

Ia mengatakan, usai reses MKD akan mendalami isu terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsudian dalam kasus tersebut.

Nantinya, MKD dapat memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemberhentian terhadap anggota DPR yang melanggar kode etik.

"Yang paling ringan kan teguran lisan dan yang paling berat kan pemberhentian. Nanti kita lihat dasarnya," ucapnya.

Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com