JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan masih mengalami kendala.
Padahal, kata dia, UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memajukan budaya nasional.
"UU Pemajuan Kebudayaan masih terdapat kendala dalam implementasinya. Karenanya, saat ini diupayakan peraturan turunannya," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Muhadjir Akui Pemerintah Teledor Saat Awal Pandemi Covid-19
Muhadjir mengatakan, peraturan turunan tersebut diperlukan agar UU tersebut bisa dilaksanakan.
Peraturan turunannya pun bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan di level daerah bisa berbentuk Peraturan Gubernur atau Bupati.
Implementasi yang terkendala dan cukup sulit dilakukan itu pun membutuhkan dukungan dari masyarakat khususnya yang berkecimpung di bidang seni.
Masukan dari mereka dinilainya sangat penting agar UU tersebut dapat dievimplementasikan dan dievaluasi.
"Saya tahu memang tidak mudah, setidakmudahnya ketika UU ini mau dilahirkan," kata dia.
Baca juga: Menko PMK Sebut Para Istri Awak Kapal KRI Nanggala-402 Perempuan Tangguh
Adapun UU Pemajuan Kebudayaan disebutkan Muhadjir merupakan landasan dalam merancang strategi kebudayaan nasional.
Sebab, kata dia, pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap masalah pemajuan kebudayaan ini.
Melalui UU tersebut, pemerintah juga diharapkan bisa segera merancang strategi kebudayaan yang bisa dijadikan panduan oleh semua pihak dalam menuju Indonesia Emas.
Menurut Muhadjir, UU Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan sejarah baru bagi Indonesia.
Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Indonesia pun memiliki panduan dalam menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.
Baca juga: Menko PMK Minta Perempuan Indonesia Jangan Puas Hanya Jadi Pelaku UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.