Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK, Dewan Etik Partai Golkar: Biarkan Aparat Dalami Fakta Hukum

Kompas.com - 27/04/2021, 07:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya sudah memiliki mekanisme tersendiri dalam menanggapi setiap persoalan terkait dugaan pelanggaran etik yang dapat merusak harkat dan kehormatan partainya.

Hatta mengatakan, Dewan Etik Partai Golkar saat ini menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum terkait terseretnya nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Jadi kita beranggapan di sini biarkan aparat melakukan pendalaman fakta-fakta hukum itu demi kepastian hukum,” kata Hatta saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Ia menegaskan bahwa Dewan Etik Partai Golkar menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. 

Oleh karena itu, Hatta mengatakan, sebelum ada fakta hukum yang jelas, pihaknya tidak ingin memberikan komentar atau spekulasi apa pun terhadap isu yang menyeret nama pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

“Dan kita sebelum itu jelas, ini kan politik ini, ya kita tidak perlu banyak berkomentar kemudian berspekulasi, juga kita harus mengedepankan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” ucap dia. 

“Kan enggak bisa kita tiba-tiba Dewan Etik bersidang, melakukan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran etik. Mekanisme persidangan di Dewan Etik di Partai Golkar harus fair,” kata dia.

Namun, ia memastikan Dewan Etik Partai Golkar bertindak dalam merespons setiap isu terhadap kadernya yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK

Penilaian etik, kata dia, memiliki jangkauan pembahasan aspek yang spektrumnya luas demi mencerminkan penilaian yang bijak atau prudent.

“Apakah dewan etik bergerak? Tentu. Setiap apa saja yang kita lihat ini mengarah kepada kemungkinan pelanggaran etik, itu kita tidak bisa istilahnya kemudian melakukan spekulasi begitu,” ucap dia.

Selain itu, Hatta menyampaikan, tugas dan fungsi Dewan Etik yakni untuk menegakan kode etik dan pakta integritas terhadap seluruh anggota Partai Golkar sebagai pedoman kader untuk berprilaku.

“Yang disebut pakta integritas itu adalah, mereka-mereka, semua dari kader partai yang mendapat kepercayaan untuk menjabat sesuatu posisi, apakah sebagai anggota DPR, apakah sebagai gubernur, wali kota, apakah sebagai menteri, itu dia menandatangani yang namanya pakta integritas untuk menjaga harkat martabat dan kehormatan Partai Golkar,” papar dia. 

Nama Azis Syamsuddin disebut ikut mengambil peran dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Perintahkan Ajudan Hubungi Penyidik Stepanus untuk Datang ke Rumah Dinas

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Kemudian, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com