JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong pemerintah untuk membenahi mekanisme dari kanal aduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos).
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, saat ini sudah banyak platform pengaduan bansos.
Platform itu mulai dari Jaga Bansos KPK, Lapor.go.id, call center Kementerian Sosial, Ombudsman, hingga Dinas Sosial Pemerontah daerah juga memiliki kanal pengaduan terkait bansos.
"Negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu membenahi mekanisme penerimaan dan tindak lanjut atau follow up dari kanal-kanal pengaduan warga," kata Almas dalam diskusi “Menyoal Regulasi Pemulihan Korban Tindak Pidana Korupsi", Senin (26/4/2021).
Baca juga: ICW: Pertanyaan yang Harus Dijawab KPK, dari Mana Azis Tahu Penyelidikan di Tanjungbalai?
Almas mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan informasi tekait status laporannya ke kanal pengaduan terkait bansos.
Sebab, menurut dia, masyarakat yang menjadi pelapor sering tidak mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap pengaduan yang telah dilaporkannya ke platform pengaduan bansos.
"Tapi sayangnya semacam hanya menginformasikan laporan warga ini kepada pemerintah daerah, kepada inspektorat di daerah," ucap Almas.
"Dan ketika inspektorat daerah melakukan pengecekan di lapangan, itu sebatas melakukan konfirmasi kepada terlapor tanpa melibatkan warga yang menjadi korban bansos itu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Sebut Bansos Sembako Lebih Rentan Korupsi, ICW Tekankan Transparansi
Lebih lanjut, Almas berharap warga yang memberikan laporan terkait pengaduan bansos juga turut dilibatkan dalam mekanisme pengaduan bansos.
Almas sangat menyayangkan kanal pengaduan pelayanan publik terkait bansos dari pemerintah yang tidak melibatkan pelapor.
Padahal, menurut Almas, pemerintah telah mengeluarkan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) yang besar untuk membuat platform pengaduan bansos.
"Pemerintah sudah punya kanal pelaporan yang kita tahu anggarannya juga luar biasa besar begitu ya, SDM-nya juga banyak tapi itu tidak maksimal untuk menangani aduan warga,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.