Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Monardo: 7 Persen Tetap Berencana Mudik meski Dilarang

Kompas.com - 26/04/2021, 14:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, sebanyak 7 persen warga Indonesia berencana mudik pada Lebaran tahun ini, meski pemerintah telah menyatakan pelarangan.

Namun demikian, angka ini telah mengalami penurunan dibandingkan dengan sebelum diumumkannya peniadaan mudik Lebaran 2021.

"Data-data yang berhasil kami kumpulkan dari Kementerian Perhubungan bahwa sejauh ini sudah tinggal 7 persen warga negara kita yang tetap akan mudik, dari posisi semula adalah 33 persen apabila mudik tidak dilarang," kata Doni dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Soal Dispensasi Mudik untuk Santri, Satgas Covid-19: Belum Ada Pembahasan

"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen dan setelah bapak presiden mengumumkan menjadi 7 persen," tuturnya.

Menurut Doni, tugas pemerintah bersama masyarakat saat ini ialah menurunkan persentase 7 persen warga yang masih berencana mudik.

Ia meminta seluruh warga bersabar dan menahan diri dengan tidak mudik di Lebaran kali ini, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Belajar dari pengalaman, libur panjang akan meningkatkan mobilitas penduduk di seluruh daerah. Selanjutnya, peningkatan mobilitas berdampak pada kenaikan kasus Covid-19 dan angka kematian pasien serta tenaga kesehatan.

Doni mengingatkan, melonjaknya kasus Covid-19 di India terjadi karena warga mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus corona saat melakukan ritual keagamaan.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat Indonesia mematuhi protokokol kesehatan dengan mematuhi larangan mudik. Hal ini demi menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan bangsa.

"Sekali lagi momentum Ramadhan, momentum kegiatan Idul Fitri harus kita sadari tahun ini pun mohon tidak mudik dulu, harus bersabar, harus bisa menahan diri. Ini semuanya untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Dengan adanya larangan mudik, Doni menyarankan warga bersilaturahmi secara virtual menggunakan teknologi.

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas untuk berkomunikasi secara virtual untuk bisa difasilitasi," kata dia.

Baca juga: Larang ASN Mudik, Bupati Jember: Saya Alumni, Keluarga Saya Juga Meninggal karena Covid-19

Adapun larangan mudik Lebaran berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com