Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan-BPJS Kesehatan Sepakat Perpanjang Program Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 22/04/2021, 07:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan BPJS Kesehatan sepakat memperpanjang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Kemhan dan TNI.

Kesepakatan itu didapatkan setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menandatangani perpanjangan kerja sama di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"(Kesepakatan ini) merupakan upaya menjembatani perbedaan prinsip layanan kesehatan serta mengakomodir kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI, sementara menunggu proses terakomodirnya kekhasan Kesehatan TNI tersebut, pada regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh Kemenkes," demikian keterangan tertulis Biro Humas Setjen Kemhan, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Sebelumnya, kesepakatan pertama terjadi pada 8 Maret 2018. Kesepakatan ini berakhir pada 7 Maret 2021.

Dengan demikian, keduanya pun perlu melakukan perpanjangan kesepakatan bersama untuk menjamin penyelenggaraan.

Sedangkan kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja dan perjanjian kerja sama di tingkat Mabes TNI, tingkat angkatan TNI dan di level teknis pada fasilitas kesehatan (faskes) Kemhan maupun TNI.

Sejak 1 Januari 2014, seluruh faskes milik pemerintah, termasuk faskes Kemhan dan TNI, wajib menyelenggarakan program KN dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang merupakan penyelenggara JKN.

Baca juga: Anies: 98 Persen Penduduk DKI Jakarta Telah Dilindungi BPJS Kesehatan

Hal ini mengacu pada regulasi terkait pelaksanaan JKN yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun kekhasan sistem kesehatan Kemhan dan TNI sampai saat ini belum diakomodir oleh Kemenkes dalam pembuatan regulasi-regulasi bidang kesehatan yang bersifat mengikat kepada faskes, termasuk faskes milik Kemhan dan TNI.

Akibatnya, kerap kali terjadi benturan antara regulasi kesehatan yang diterbitkan Kemenkes dengan sistem layanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang memiliki sifat kekhasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengawal pertahanan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com