Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Kompas.com - 19/04/2021, 12:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani meminta agar paspor milik Jozeph Paul Zhang dicabut setelah pria tersebut viral karena mengaku nabi ke-26 dan menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.

Atas perbuatan itu, Arsul mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku.

"Menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Tak di Indonesia, Polri Libatkan Interpol

Menurut dia, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan, aturan paspor seseorang dapat ditarik atau dicabut terdapat dalam Pasal 25 Permenkumham.

"Jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Video Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR itu pun melanjutkan, dalam kasus ini, Jozeph dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156A KUHP.

Adapun ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, kata Arsul, lebih dari lima tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika kemudian dirujuk ke Pasal 25 Permenkumham, maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Diduga Ber-KTP Salatiga, Kapolres: Kami Melakukan Penyelidikan, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Lebih jauh, Arsul juga menerangkan apabila penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena Jozeph tidak diketahui keberadaannya.

Menurutnya, Ditjen Imigrasi tetap dapat menarik paspor tersebut dengan menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, viral seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke-26.

Viralnya Jozeph diketahui setelah video yang diunggah di kanal Youtubenya berjudul 'Puasa Lalum Islam' menuai kecaman.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Berani Mengaku Nabi ke-26 dan Menantang Dipolisikan, Diduga karena Tak Ada di Indonesia

Awal video, Jozeph menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.

Tak sampai di situ, Jozeph juga menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Tak main-main, Jozeph mengatakan dirinya akan memberi imbalan bagi orang yang melaporkannya itu sebanyak Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com