Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Institut Sarinah Usul agar Pancasila Masuk Landasan Hukum Revisi PP 57/2021

Kompas.com - 17/04/2021, 12:10 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institut Sarinah mengusulkan agar Pancasila dimasukkan dalam landasan hukum revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Anggota Bidang Pendidikan Ekonomi di Institut Sarinah, Muryani, mengatakan bahwa hal ini akan berdampak positif jika seluruh PP menjadi argumen untuk menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.

"Mengikat seluruh PP termasuk menjadi argumen dijadikannya Pancasila sebagai mata kuliah wajib di PT (perguruan tinggi) maupun di jenjang pendidikan di bawahnya, asal Kemendibud juga merevisi UU 20/2003," kata Muryani melalui keterangan tertulisnya Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Mendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Kurikulum Wajib

Maryani pun berharap presiden segera merespons usulan revisi PP oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan.

Terlebih lagi, lanjut dia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah menerbitkan izin prakarsa kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas usulan revisi PP tersebut.

Selain itu, Muryani juga mengusulkan revisi juga harus menyasar ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca juga: Komisi X Minta PP 57/2021 Direvisi karena Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila

Ia menilai tidak dicantumkannya Pancasila secara eksplisit di UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah menyebabkan hilangnya Pengajaran Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

"Tidak adanya Pancasila di landasan Hukum UU Nomor 20/2003 telah menyebabkan hilangnya Pancasila dari kurikulum pendidikan sehingga intoleransi, radikalisme, ekstrimisme agama mengkontaminasi dunia pendidikan," ujarnya.

Muryani menuturkan, usulan pencantuman Pancasila sebagai landasan tiap produk Perundang-undangan adalah amanat UU 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan Perundangan.

Sehingga sudah seharusnya dijadikan rujukan juga dalam pembuatan UU dan PP termasuk di revisi PP 57 Tahun 2021.

"Mainstreaming keberagaman, social justice belum otomatis Pancasila walau masing-masing sebagai sila-sila dalam Pancasila," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com