Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Polda Sultra Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Periksa Penyidik yang Siksa Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 17/04/2021, 11:24 WIB
Tsarina Maharani,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polda Sulawesi Tenggara tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti pengakuan penyiksaan yang diterima tiga anak di bawah umur oleh oknum penyidik polisi di Polsek Sampuabalo.

Poengky mengatakan, Polda Sultra dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga melakukan kekerasan.

"Saya berharap Bidang Propam dan Dit Reskrimum Polda Sultra agar dapat proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik kasus ini, tidak perlu menunggu laporan terlebih dulu," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi

Di lain sisi, Poengky menyayangkan mengapa keluhan soal ancaman dan kekerasan itu baru diungkapkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.

Menurut dia, seandainya disampaikan saat persidangan masih berlangsung, maka majelis hakim akan dapat mempertimbangkan.

Karena itu, dia pun mendorong penyidik Bidang Propam dan Dit Reskrim melakukan pemeriksaan dengan melihat kembali keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyiksaan 3 Anak di Buton, Keluarga Diminta Lapor ke Propam

"Apakah sudah sesuai dengan scientific crime investigation. Jika penyidikan didukung scientific crime investigation, maka hasilnya akan valid," ujar Poengky.

Selanjutnya, kata Poengky, Kompolnas akan meminta klarifikasi kasus ini kepada Polda Sultra.

MS (22) dan tiga anak di bawah umur, yaitu AG (12), RN (14), dan AJ (16) mengaku disiksa dan dipaksa polisi untuk mengakui pencurian yang tidak mereka lalukan.

Saat ini, mereka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo. RN dan AG menjalani lima bulan hukuman di pesantren. AJ dikembalikan ke orang tuanya, sementara MS masih menjalani persidangan.

Kapolres Buton AKBP Gunarkoi mengatakan menghormati hukum yang sedang berproses. Ia pun menyatakan, siap menerima pengaduan jika ada pelanggaran yang dilakukan penyidik di Polsek Sampuabalo.

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya," kata Gunarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com