JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polda Sulawesi Tenggara tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti pengakuan penyiksaan yang diterima tiga anak di bawah umur oleh oknum penyidik polisi di Polsek Sampuabalo.
Poengky mengatakan, Polda Sultra dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga melakukan kekerasan.
"Saya berharap Bidang Propam dan Dit Reskrimum Polda Sultra agar dapat proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik kasus ini, tidak perlu menunggu laporan terlebih dulu," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi
Di lain sisi, Poengky menyayangkan mengapa keluhan soal ancaman dan kekerasan itu baru diungkapkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Menurut dia, seandainya disampaikan saat persidangan masih berlangsung, maka majelis hakim akan dapat mempertimbangkan.
Karena itu, dia pun mendorong penyidik Bidang Propam dan Dit Reskrim melakukan pemeriksaan dengan melihat kembali keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyiksaan 3 Anak di Buton, Keluarga Diminta Lapor ke Propam
"Apakah sudah sesuai dengan scientific crime investigation. Jika penyidikan didukung scientific crime investigation, maka hasilnya akan valid," ujar Poengky.
Selanjutnya, kata Poengky, Kompolnas akan meminta klarifikasi kasus ini kepada Polda Sultra.
MS (22) dan tiga anak di bawah umur, yaitu AG (12), RN (14), dan AJ (16) mengaku disiksa dan dipaksa polisi untuk mengakui pencurian yang tidak mereka lalukan.
Saat ini, mereka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo. RN dan AG menjalani lima bulan hukuman di pesantren. AJ dikembalikan ke orang tuanya, sementara MS masih menjalani persidangan.
Kapolres Buton AKBP Gunarkoi mengatakan menghormati hukum yang sedang berproses. Ia pun menyatakan, siap menerima pengaduan jika ada pelanggaran yang dilakukan penyidik di Polsek Sampuabalo.
"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam. Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya," kata Gunarko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.