Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2021, 19:47 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice serta penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Iya, sudah ajukan banding," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Pengacara Sebut Djoko Tjandra Mesti Jalani Tiga Vonis Berbeda, Total Hukuman 9 Tahun

Soesilo menyebut, pertimbangan Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan yakni karena menurut dia, nota pembelaan tidak dipertimbangkan hakim.

"Pertimbangannya, karena nota pembelaan kita sama sekali tidak dipertimbangkan," ucap Soesilo.

Vonis majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500.000 dollar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Majelis hakim juga menilai, Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com