Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2021, 11:00 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait kasus red notice di daftar pencarian orang (DPO), fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.

Vonis diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jika tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut, maka Djoko mesti menjalani tiga hukuman berbeda dengan total 9 tahun penjara.

Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai, vonis hakim yang diberikan pada kliennya terlalu berat.

Soesilo mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah berusia 70 tahun dan mesti menjalani dua vonis berbeda di luar status Djoko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.

Saat ini, lanjut Soesilo, pihaknya sedang mengajukan upaya kasasi atas vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena ini merupakan putusan dalam tiga perkara yang berbeda, nanti hukumannya akan diakumulasi. Dan, ini sangat berat bagi Pak Djoko karena usianya sudah 70 tahun," kata Soesilo, seusai persidangan, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Lalu, apa saja vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra?

1. Kasus Cessie Bank Bali

Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.

Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Saat itu Djoko Tjandra sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbuatannya dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Pada proses kasasi di MA, majelis hakim juga kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus cassie Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Namun, pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan PK dan akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun tersebut.

Djoko Tjandra diketahui kemudian melarikan diri dan menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun.

Pada 2020 ia tertangkap dan saat ini mesti menjalani pidana yang diberikan kepadanya itu.

Baca juga: Djoko Tjandra Acungkan Jempol Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Pikir-pikir Dulu

2. Kasus Surat Jalan Palsu

Pada 22 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Djoko terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi dapat masuk ke Indonesia.

Dalam kasus ini Djoko bersama Anita Kolopaking dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Surat jalan, surat kesehatan, serta surat bebas Covid-19 palsu itu digunakan Djoko Tjandra yang berstatus buron untuk keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak, pada 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.

3. Kasus Fatwa MA, DPO, dan Pemusyarakatan Jahat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara pada Djoko Tjandra.

Majelis hakim menilai, Djoko terbukti melakukan suap terkait Daftar Pencarian Orang (DPO), fatwa MA dan pemusyarakatan jahat.

Djoko Tjandra mengatakan, dia pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum sebut vonis hakim terlalu berat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com