Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Djoko Tjandra Mesti Jalani Tiga Vonis Berbeda, Total Hukuman 9 Tahun

Kompas.com - 06/04/2021, 11:00 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait kasus red notice di daftar pencarian orang (DPO), fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.

Vonis diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jika tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut, maka Djoko mesti menjalani tiga hukuman berbeda dengan total 9 tahun penjara.

Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai, vonis hakim yang diberikan pada kliennya terlalu berat.

Soesilo mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah berusia 70 tahun dan mesti menjalani dua vonis berbeda di luar status Djoko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.

Saat ini, lanjut Soesilo, pihaknya sedang mengajukan upaya kasasi atas vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena ini merupakan putusan dalam tiga perkara yang berbeda, nanti hukumannya akan diakumulasi. Dan, ini sangat berat bagi Pak Djoko karena usianya sudah 70 tahun," kata Soesilo, seusai persidangan, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Lalu, apa saja vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra?

1. Kasus Cessie Bank Bali

Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.

Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Saat itu Djoko Tjandra sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbuatannya dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Pada proses kasasi di MA, majelis hakim juga kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com