Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/04/2021, 17:03 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Baca juga: Divonis Hari ini, Djoko Tjandra: Yakin Dong Lebih Ringan

Keputusan yang diberikan majelis hakim diketahui lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pada putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Kasus Fatwa MA dan Red Notice, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 ribu dolar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Hanya Akui Terima 20.000 Dollar AS

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500 ribu dolar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com