Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara dan Syarat Daftar Nikah Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/04/2021, 14:19 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan adalalah momen yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang.

Namun, karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan yang mengundang banyak orang, termasuk pagelaran pernikan dibatasi oleh pemerintah.

Bahkan, tak jarang calon pengantin yang masih merasa khawatir untuk mengurus berkas-berkas pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) karena pandemi. 

Kendati demikian, kini pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman www.simkah.kemenag.go.id.

Untuk memulai mengurus berkas pernikahan, Anda dapat mengklik menu "daftar" di laman itu. 

Baca juga: Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan memilih lokasi pernikahan, apakah di Kantor KUA atau di luar serta memilih tanggal akad nikah.

Kemudian klik "lanjut" dan akan muncul formulir pendaftaran nikah dengan lebih rinci seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), lokasi, dan upload foto, baik untuk calon istri dan suami, serta menggugah berkas-berkas yang diperlukan.

Adapun pendaftaran pernikahan juga bisa dilakukan secara offline melalui KUA terdekat dengan menyiapkan beberapa persyaratan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

Syarat tersebut meliputi NIK calon istri, suami, orangtua atau wali. Selanjutnya, siapkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, surat persetujuan mempelai.

Lalu, surat izin orang tua jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun, surat akta cerai jika calon pengantin sudah cerai, surat izin komandan jika calon pengantin TNI atau Polri.

Baca juga: Ingin Lakukan Revitalisasi KUA, Menag: Kondisi KUA Kita Jauh dari Kata Layak

Kemudian, surat akta kematian apabila calon pengantin duda atau janda ditinggal mati, izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami atau istri kurang dari 19 tahun dan izin poligami.

Berikutnya, untuk warga negara asing, diperlukan izin dari kedutaan besar, fotokopi identitas diri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta lahir.

Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com