Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Pemberian THR

Kompas.com - 12/04/2021, 19:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta menegakkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau pengusaha pada pekerja.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/4/2021).

Menurut Said, pemerintah harus menerapkan aturan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Pekerja Tak Paksa Perusahaan Bayar THR jika Kondisi Tak Memungkinkan

Terlebih dalam surat edaran tersebut, lanjut Said, pemerintah masih memberi kemudahan pada perusahaan ihwal pemberian THR.

“Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Dimana nilai THR, dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartite dengan serikat pekerja dan perwaikilan buruh jika perusahaan tidak ada serikat pekerja,” jelas Said.

Dalam surat edaran itu, disebutkan perusahaan dapat berunding dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh jika tidak bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjut Said.

Namun Said menegaskan, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan utama tak membayarkan THR.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum Hari Raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR,” tegas dia.

Said meminta pemerintah tegas dengan kebijakan pemberian THR, sebab menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 pada para pekerjanya.

Selain itu, Said juga mendesak pemerintah meningkatkan peran posko THR dengan melakukan pengawasan aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap daerah.

Pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan, sambung Said, dapat meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan ekonomi dari uang THR yang berputar, yakni sebesar Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” pungkas dia.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pada 2021 THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal itu berbeda dengan tahun 2020 dimana pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com