Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan Pemberian THR

Kompas.com - 12/04/2021, 19:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta menegakkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau pengusaha pada pekerja.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (12/4/2021).

Menurut Said, pemerintah harus menerapkan aturan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Pekerja Tak Paksa Perusahaan Bayar THR jika Kondisi Tak Memungkinkan

Terlebih dalam surat edaran tersebut, lanjut Said, pemerintah masih memberi kemudahan pada perusahaan ihwal pemberian THR.

“Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Dimana nilai THR, dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartite dengan serikat pekerja dan perwaikilan buruh jika perusahaan tidak ada serikat pekerja,” jelas Said.

Dalam surat edaran itu, disebutkan perusahaan dapat berunding dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh jika tidak bisa membayarkan THR sesuai ketentuan.

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” lanjut Said.

Namun Said menegaskan, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan utama tak membayarkan THR.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum Hari Raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR,” tegas dia.

Said meminta pemerintah tegas dengan kebijakan pemberian THR, sebab menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020 pada para pekerjanya.

Selain itu, Said juga mendesak pemerintah meningkatkan peran posko THR dengan melakukan pengawasan aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap daerah.

Pemberian THR yang sesuai dengan ketentuan, sambung Said, dapat meningkatkan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan ekonomi dari uang THR yang berputar, yakni sebesar Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN. Sungguh besar nilainya,” pungkas dia.

Sebagai informasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pada 2021 THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal itu berbeda dengan tahun 2020 dimana pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.

Adapun dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan pemerintah daerah yakni gubernur, bupati dan wali kota harus mengambil empat langkah untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR keagamaan 2021 yaitu :

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik. Kesepatakan tersebut tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 keapda pekerja.buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com