JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), pada pasal 12 disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak Keppres ini ditetapkan, yakni 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun, Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagai berikut:
Pengarah yang terdiri atas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Jaksa Jaksa Agung.
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksana yang terdiri atas :
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.