Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemda Belum Paham Pentingnya Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 09/04/2021, 13:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum paham pentingnya unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas, pemda memiliki kewajiban untuk membentuk ULD bidang ketenagakerjaan

"Namun sayangnya masih banyak daerah dan pihak pemberi kerja yang belum memiliki pemahaman pentingnya ULD bidang ketenagakerjaan dan terkait hak kerja bagi penyandang disabilitas," kata Togap, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Kemenko PMK: Perlu Ada Alokasi APBD untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Togap mengatakan, pemerintah telah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan ULD bidang ketenagakerjaan.

Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kemudian Pasal 53 ayat (2) tercantum, perusahaan swasta juga wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

"Karena itu, dalam PP Nomor 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki ULD bidang ketenagakerjaan sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Justru Punya Etos Kerja Lebih Tinggi

Togap menjelaskan, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban negara.

Sebab, kata dia, setiap orang tanpa terkecuali berhak bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Hal itu sesuai UUD 1945 dalam Pasal 28 D ayat (2).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 21,9 juta orang yang sebanyak 11,2 juta termasuk dalam kategori usia angkatan kerja.

"Jumlah tersebut kemungkinan masih terus bertambah sampai hari ini," kata Togap.

Baca juga: Menaker: Penyandang Disabilitas Kerap Menghadapi Diskriminasi di Dunia Kerja

Dalam memenuhi hak bekerja bagi disabilitas, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga non pemerintah.

Adapun ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di daerah.

ULD Ketenagakerjaan memiliki tugas memberikan informasi pengembangan karir untuk penyandang disabilitas, menyediakan pelatihan keterampilan, hingga pendampingan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Memang ada beberapa tempat yang masih belum mengetahui peraturan pemerintah tentang ULD ini dan peraturan-peraturan lainnya sehingga mereka relatif belum memahami," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com