Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 08/04/2021, 20:26 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tugas Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan soal tugas dan tanggung jawab UKP-PPBH yang saat ini pembentukannya sedang dirembug di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebab dalam draft Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB disebutkan bahwa unit ini nantinya akan melakukan penanganan HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial.

Padahal, sambung Hasto, LPSK dan Komnas HAM juga sudah menjalankan penanganan tersebut, kaitannya dengan pemenuhan hak korban.

"Karena proses hukumnya (pelanggaran HAM berat) belum pernah berjalan, LPSK memberikan layanan pemulihan pada korban. Caranya, korban meminta keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah salah satu korban dari beberapa jenis tindak pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM," jelas Hasto, dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Bikin Terobosan, Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu secara Non-yudisial

Selain itu Hasto juga mempertanyakan penanganan pemulihan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab dalam Rancangan Perpres tersebut, LPSK disebut melakukan penanganan berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB.

"Dalam rancangan Perpres itu pemulihan dilakukan oleh LPSK berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB, karena sementara ini dalam praktek kita merujuk pada rekomendasi dari Komnas HAM, saya kira ini perlu disinkronkan," sebut Hasto.

"Apakah rujukan (penanganan) berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB atau cukup seperti selama ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan RUU KKR Atur Penuntasan Pelanggaran HAM lewat Jalur Non-Yudisial

Hasto juga meminta Rancangan Perpres tentang pembentukan UKP-PPHB lebih tegas dalam menentukan antara pemulihan korban dan rekonsiliasi.

"Kalau rekonsiliasi ini Kemenko Polhukam sudah merintis kelembagaan baru, semacam komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Ini perlu dipertegas apakah rekonsilasi perlu segera kita dorong untuk unit ini, atau unit ini lebih khusus pada pemulihan saja," imbuhnya.

Sebagai informasi berdasarkan keterangan tertulis di website HAM.go.id disebutkan bahwa Rancangan Perpres tentang UKP-PPHB diinisiasi oleh Kemenkumham.

Dalam keterangan tersebut, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyebut Rancangan Perpres UKP-PPHB dapat menjadi kebijakan pemerintah yang optimal dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang fokus pada pemulihan terhadap keluarga korban maupun masyarakat terdampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com