JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap pemerintah bisa memberi perhatian pada kesehatan santri.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara pembukaan Mukernas PKB dan Munas Alim Ulama yang disiarkan secara daring, Kamis (8/4/2021).
"Terutama di bidang kesehatan para santri-santri kita di berbagai pelosok Tanah Air kita," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, lima tahun lalu ada anggaran khusus kesehatan pesantren, namun akhir-akhir ini anggaran itu mengalami hambatan.
Baca juga: Cerita di Balik Foto Santri Peluk dan Cium Sepeda Motor di Kantor Polisi
Oleh karena itu, ia berharap ke depannya anggaran kesehatan untuk pesantren bisa mengalami peningkatan.
Selain itu, Muhaimin juga berharap Undang-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga diteruskan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun perpres tersebut menurut Muhaimin mengatur pelaksanaan peran pesantren, bukan saja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi dalam membantu meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap pada Bapak Presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari undang-undang pesantren ini dapat diteruskan melalui Perpres," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Santri Tewas karena Main Game Online Sambil Mengecas Ponsel, Sempat Teriak Aku Kesetrum
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, memang UU Pesantren sudah ditindak lanjuti melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 dan Nomor 31 Tahun 2020.
Namun ia tetap berharap Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti dalam perpres yang mengatur peran pesantren dalam memajukan bangsa.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang merupakan turunan dari UU Pesantren.
Tiga peraturan tersebut ditandatangani Menteri Agama yang kala itu masih dijabat oleh Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Ketiga regulasi tersebut adalah PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma'had Aly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.