Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Minta Nama-nama Saksi ke Jaksa Penuntut Umum

Kompas.com - 07/04/2021, 12:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyiapkan nama-nama saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Rizieq mengatakan, tim kuasa hukumnya perlu memperoleh nama-nama saksi sebagai persiapan menghadapi sidang berikutnya.

"Pada sidang yang lain semua berjalan dengan baik karena kami perlu, penasihat hukum kami perlu nama-nama saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang," kata Rizieq dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Rizieq pun membandingkan sikap JPU pada sidang kali ini dengan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang sudah menyiapkan 10 nama saksi untuk dihadirkan di persidangan.

"Pada sidang yang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikut, begitu kami minta nama, langsung diberikan," ujar Rizieq.

Sementara itu, JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (14/4/2021) pekan depan.

Namun, JPU belum mengungkap nama-nama saksi tersebut dengan alasan masih dipikirkan komposisi saksi yang akan dihadirkan.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi pada saat ini kami belum memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan minggu depan," kata seorang JPU.

Menanggapi pernyataan JPU, kuasa hukum Rizieq pun meminta agar JPU berkomunikasi dengan pihaknya untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa.

Sementara, ketua majelis hakim Khadwanto mengingatkan JPU agar ke depannya dapat menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

"Untuk hari ini, sidang berikutnya barangkali belum siap enggak apa-apa tapi pada sidang yang selanjutnya tolong disiapkan nama saksi dan jumlahnya, mengerti ya?" kata Khadwanto.

Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Bogor Rizieq Shihab Dilanjutkan Pekan Depan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com