JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (7/4/2021).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim juga menyatakan PN Jakarta Timur berwenang menangani perkara tersebut serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dengan ditolaknya eksepsi Rizieq dan kuasa hukum, maka sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Khadwanto.
Baca juga: Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Pesimistis Eksepsi Diterima Hakim
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah materi eksepsi Rizieq dan kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.