Rizieq mengatakan, tim kuasa hukumnya perlu memperoleh nama-nama saksi sebagai persiapan menghadapi sidang berikutnya.
"Pada sidang yang lain semua berjalan dengan baik karena kami perlu, penasihat hukum kami perlu nama-nama saksi supaya kami bisa lebih siap menghadapi sidang yang akan datang," kata Rizieq dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Rizieq pun membandingkan sikap JPU pada sidang kali ini dengan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang sudah menyiapkan 10 nama saksi untuk dihadirkan di persidangan.
"Pada sidang yang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan di sidang berikut, begitu kami minta nama, langsung diberikan," ujar Rizieq.
Sementara itu, JPU menyatakan akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (14/4/2021) pekan depan.
Namun, JPU belum mengungkap nama-nama saksi tersebut dengan alasan masih dipikirkan komposisi saksi yang akan dihadirkan.
"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana. Jadi pada saat ini kami belum memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa pada persidangan minggu depan," kata seorang JPU.
Menanggapi pernyataan JPU, kuasa hukum Rizieq pun meminta agar JPU berkomunikasi dengan pihaknya untuk menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa.
Sementara, ketua majelis hakim Khadwanto mengingatkan JPU agar ke depannya dapat menyampaikan nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.
"Untuk hari ini, sidang berikutnya barangkali belum siap enggak apa-apa tapi pada sidang yang selanjutnya tolong disiapkan nama saksi dan jumlahnya, mengerti ya?" kata Khadwanto.
Adapun sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/12160921/kasus-tes-swab-rs-ummi-rizieq-minta-nama-nama-saksi-ke-jaksa-penuntut-umum