JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan diagendakan pada Rabu (14/4/2021).
"Sidang ditunda Rabu 14 April untuk memberikan kesempatan PU menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (7/4/2021).
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi
Selain itu, ada dua terdakwa lain, yaitu Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Awal mula kasus, Andi Tatat selaku penanggung jawab rumah sakit tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Padahal, RS Ummi merupakan salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.