JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan, pada Senin (5/4/2021).
"Benar hari ini (5/4/2021), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Ali mengatakan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Dalami Rumah Persembunyian Saat Buron
KPK memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT (pemilik perusahaan PT BLEM) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).
Ali mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Baca juga: KPK Masukkan Pengusaha Samin Tan dalam DPO
Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.
Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.
"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," kata Ali.
Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.