JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis (1/4/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman terkait kasus dugaan perintangan dalam penyidikan kasus Nurhadi.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan istri Nurhadi bernama Tin Zuraida.
"Tin Zuraida didalami pengetahuan terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, dimana Tin Zuraida sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Seorang Dokter Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Saat Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron
Selain, istri Nurhadi, Ali menyebut, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Bona Sakti Nasution.
Bona, kata Ali, dikonfirmasi antara lain terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi, yang juga merupakan istri dari Rezky Herbiyono.
Ferdy diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian selama Nurhadi dan menantunya yakni Rezky masih berstatus buron.
KPK menyebutkan, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Pelat Mobil Kementerian PANRB oleh Istri Nurhadi
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Istri Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.