Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Polisi Tangkap 13 Orang di Makassar Terkait Bom di Katedral

Kompas.com - 31/03/2021, 23:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hingga hari Rabu (31/3/2021) ini polisi menangkap 13 orang terduga teroris terkait bom di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita amankan di Makassar," kata Kapolri Sigit di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Baca juga: Amankan Jumat Agung dan Paskah, 1.600 Polisi Disiagakan di Makassar

Kapolri melanjutkan, dari 13 orang yang ditangkap di Makassar, salah satunya adalah berinisial W.

Orang itu, kata dia, merupakan pelaku otak perakit bom di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) pagi.

"Sudah kita amankan," ujarnya.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan jajarannya menangkap terduga teroris di Jakarta.

Adapun terduga teroris yang ditangkap di Jakarta sejumlah lima orang.

Polisi juga mengamankan lima orang di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga total hingga hari ini ada 23 orang dari tiga tempat tersebut. Dan ini akan terus kita kembangkan, kita usut sampai tuntas," tegas Kapolri Sigit.

Sebelumnya, diberitakan terjadi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Minggu pagi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut terdapat dua terduga pelaku yang melakukan aksi bom bunuh diri tersebut.

Baca juga: Pasca-Bom Bunuh Diri di Makassar, Polisi Tangkap 23 Terduga Teroris

Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor matic dengan nomor polisi DT 5984 MD.

Pelaku, lanjut Argo, melancarkan aksinya dengan berusaha memasuki halaman gereja. Namun, upaya tersebut dihentikan oleh pihak keamanan Gereja Katedral Makassar.

“Pelaku sempat dicegah oleh security gereja tersebut tapi kemudian terjadilah ledakan itu,” terang Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com