JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua pejabat yang menjadi tersangka yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.
"KPK menetapkan GTU dan SWT sejak bulan November 2019 dengan dugaan
penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi HGU Tanah di Kalimantan Barat
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak lainnya.
Sebelumnya, Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat, pada Jumat (29/11/2019).
Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui Siswidodo.
Baca juga: 2 Pejabat BPN Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK: Penghambat Investasi
Atas penerimaan uang tersebut, Gusmin telah menyetorkan, secara sendiri maupun melalui orang lain, uang tunai sebesar Rp 22,23 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.
Sementara, uang tunai yang diterima Siswidodo dikumpulkan ke para bawahan dan dijadikan uang operasional tidak resmi di samping menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung menahan Gusmin dan Siswidodo.
Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," kata Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.