Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Muchtar Pakpahan Munculkan Wacana Ganti Sistem Politik di Era Orde Baru

Kompas.com - 22/03/2021, 19:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh pergerakan buruh Muchtar Pakpahan meninggal dunia karena penyakit kanker, pada Minggu (21/3/2021). Semasa hidupnya, Muchtar menjadi salah satu sosok yang cukup diperhitungkan, terutama ketika rezim Orde Baru masih berkuasa.

Bagaimana tidak, ia pernah menyodorkan wacana perubahan sistem politik yang membuat penguasa saat itu sangat terganggu.

Baca juga: Muchtar Pakpahan di Mata Kerabat, Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil

Mendesaknya perubahan sistem politik saat itu dibuktikannya ketika mempertahankan disertasinya mengenai Pelaksanaan Tugas dan Hak DPR Masa Kerja 1982-1987 di muka senat guru besar Universitas Indonesia, Depok, pada 1993.

Inti pokok pikirannya yaitu mendorong adanya peninjauan kembali empat undang-undang (UU) agar demokratisasi berjalan sehat.

Keempat UU yang harus ditinjau adalah UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu, UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parpol dan Golkar, serta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan.

"Meski beberapa UU itu telah beberapa kali diubah, tapi perubahannya belumlah menuju terciptanya demokratisasi," kata Muchtar dikutip dari dokumen Harian Kompas.

Baca juga: Profil Mendiang Muchtar Pakpahan, Tokoh Buruh yang Kerap Dipenjara di Era Soeharto

Perhatian Muchtar merujuk pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas DPR 1982-1987, terutama karena sistem politik dan hukum, tata tertib DPR, kondisi anggota DPR dan budaya politik yang ada.

Peran legislator saat itu dicap kurang kreatif, bahkan dianggap sebagai salah satu penghambat jalannya demokratisasi yang sehat.

"Penelitian saya membuktikan hanya 29,13 persen atau 134 dari 460 anggota yang muncul dalam pemberitaan Harian Kompas selama 1 Januari-31 Desember 1985. Yaitu 17 dari 24 anggota FDI (73 persen), 31 dari 94 anggota FPP (32,98 persen), 26 dari 75 anggota F-ABRI (34,67 persen) dan 59 dari 267 anggota FKP (22,10 persen)," kata dia.

Baca juga: Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

Hal itu juga terjadi pada persentase kehadiran anggota, sesuai sampel Komisi III, IX dan APBN, pada rapat komisi yang tak pernah mencapai 100 persen.

Dikutip dari muchtarpakpahan.com, akibat disertasi tersebut, ia terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Dua hari setelah mempertahankan disertasinya, pria yang biasa disapa Bang Muchtar ini dibawa ke Badan Intelijen ABRI (BIA), diminta mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara.

Pada Januari 1994, Muchtar kemudian ditahan di Semarang, Agustus 1994 dipenjarakan di Medan dan bebas pada Mei 1995.

Namun, Muhctar kembali mendekam penjara pada 1996 di LP Cipinang, Jakarta.

Ia keluar-masuk penjara akibat rangkaian disertasi yang selanjutnya diterbitakan menjadi buku berjudul Potret Negara Indonesia. Isinya merupakan alternatif revolusi pada masa reformasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com