Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Konser Musik Diperbolehkan, Epidemiolog Usul Penonton Lakukan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/03/2021, 17:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki ketentuan yang ketat sebelum membuka kembali konser musik selama pandemi Covid-19.

Dicky mengatakan, idealnya sebelum masyarakat diperbolehkan menonton konser musik, sebaiknya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test antigen.

"Penonton ini sebaiknya idealnya rapid test antigen," kata Dicky saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Selain itu, ia mengatakan, pemda bisa mengambil indikator bahwa konser musik bisa digelar apabila di suatu daerah tidak memiliki kasus harian Covid-19 lebih dari 500 kasus baru.

"Jadi kalau penduduknya 10 juta ya berarti kalau kasus hariannya tidak lebih dari 500 kasus, itu per hari, dan tidak berubah dalam kurun waktu minimal 7 hari. Kalau bisa 2 minggu," ujarnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemerintah Bolehkan Kegiatan Konser Musik

Tak hanya itu, angka positivity rate di Indonesia setidaknya harus berada di angka 8 persen selama 7 hari berturut-turut serta disesuaikan dengan kondisi zonasi di masing-masing daerah.

Dicky juga meminta kegiatan konser musik tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, mengatur jarak aman dan memiliki toilet yang bersih.

"Durasi acara bisa 2-3 jam ya, kalau ada makanan itu sebaiknya diminimalisir, bawa makan sendiri atau ada dalam satu paket sehingga tidak ada yang berkeliling menyajikan makanan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemda dapat melakukan evaluasi kebijakan konser musik tersebut apabila kurang maksimal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.

Namun, pelaksanaan kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ganjar Persilakan Seniman Jateng Gelar Konser di Tengah Pandemi, asalkan...

Syafrizal mengatakan, untuk zonasi mana saja yang boleh menggelar konser musik, akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala daerah.

Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan seni dan budaya tidak diperkenankan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Pelaksanaan PPKM mikro akan diperpanjang kembali mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Syafrizal, pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com