Salin Artikel

Kegiatan Konser Musik Diperbolehkan, Epidemiolog Usul Penonton Lakukan Rapid Test Antigen

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki ketentuan yang ketat sebelum membuka kembali konser musik selama pandemi Covid-19.

Dicky mengatakan, idealnya sebelum masyarakat diperbolehkan menonton konser musik, sebaiknya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test antigen.

"Penonton ini sebaiknya idealnya rapid test antigen," kata Dicky saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Selain itu, ia mengatakan, pemda bisa mengambil indikator bahwa konser musik bisa digelar apabila di suatu daerah tidak memiliki kasus harian Covid-19 lebih dari 500 kasus baru.

"Jadi kalau penduduknya 10 juta ya berarti kalau kasus hariannya tidak lebih dari 500 kasus, itu per hari, dan tidak berubah dalam kurun waktu minimal 7 hari. Kalau bisa 2 minggu," ujarnya.

Tak hanya itu, angka positivity rate di Indonesia setidaknya harus berada di angka 8 persen selama 7 hari berturut-turut serta disesuaikan dengan kondisi zonasi di masing-masing daerah.

Dicky juga meminta kegiatan konser musik tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, mengatur jarak aman dan memiliki toilet yang bersih.

"Durasi acara bisa 2-3 jam ya, kalau ada makanan itu sebaiknya diminimalisir, bawa makan sendiri atau ada dalam satu paket sehingga tidak ada yang berkeliling menyajikan makanan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemda dapat melakukan evaluasi kebijakan konser musik tersebut apabila kurang maksimal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.

Namun, pelaksanaan kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Syafrizal mengatakan, untuk zonasi mana saja yang boleh menggelar konser musik, akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala daerah.

Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan seni dan budaya tidak diperkenankan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Pelaksanaan PPKM mikro akan diperpanjang kembali mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Syafrizal, pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/22/17161981/kegiatan-konser-musik-diperbolehkan-epidemiolog-usul-penonton-lakukan-rapid

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke