Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Masyarakat Terdampak Korupsi Bansos Covid-19 Jabodetabek

Kompas.com - 21/03/2021, 15:24 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (21/3/2021).

Koalisi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Change.org.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pos pengaduan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek namun mengalami permasalahan dalam pembagiannya.

“Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen dari Perantara Ihsan Yunus

Kurnia menjelaskan, pengaduan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat.

Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.

Adapun pengaduan tersebut dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.

“Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021,” ucap Kurnia.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Sudah Cair Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id

Sebagaimana diketahui, awal Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bantuan sosial sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial Kementerian Sosial

Saat itu, Menteri Sosial, Juliari Batubara, terkena tangkap tangan beserta pejabat Kemensos dan pihak swasta lainnya. Mereka dijadikan tersangka oleh KPK dan diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.

Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp 10.0003 dari total harga paket sembako Rp 300.000 untuk setiap warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com