JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terdampak korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (21/3/2021).
Koalisi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Change.org.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pos pengaduan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek namun mengalami permasalahan dalam pembagiannya.
“Pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen dari Perantara Ihsan Yunus
Kurnia menjelaskan, pengaduan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat.
Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel.
Adapun pengaduan tersebut dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada link http://s.id/poskorbanbansos atau melalui hotline telepon/ Whatsapp pada nomor 0881 0246 58639.
“Pos pengaduan akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021,” ucap Kurnia.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Sudah Cair Maret 2021, Cek di dtks.kemensos.go.id
Sebagaimana diketahui, awal Desember 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berhasil membongkar praktik korupsi pengadaan paket bantuan sosial sembilan bahan pokok untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial Kementerian Sosial
Saat itu, Menteri Sosial, Juliari Batubara, terkena tangkap tangan beserta pejabat Kemensos dan pihak swasta lainnya. Mereka dijadikan tersangka oleh KPK dan diproses hukum karena menjadikan paket sembako sebagai bancakan korupsi.
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp 10.0003 dari total harga paket sembako Rp 300.000 untuk setiap warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).